Happy Clients
Ratings:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok penegakkan Peraturan Daerah dan membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan…
a. Perumusan kebijakan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan sub urusan Pemadam Kebakaran;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan Sub urusan Pemadam Kebakaran;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan sub urusan Pemadam Kebakaran;
d. Pelaksanaan administrasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.