Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok penegakkan Peraturan Daerah dan membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub urusan Satuan Polisi Pamong Praja dan sub urusan Pemadam Kebakaran.